Wasatha.Com, Banda
Aceh- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
Pemerintah Aceh, Bidang Penanganan Kesehatan, distribusikan lagi alat rapid
test kepada Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di
kabupaten/kota, untuk kelancaran pelayanan pemeriksaan Covid-19 secara gratis.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 di
Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Selasa (09/06/2020), seraya menepis
isu yang berkembang, seakan ada perubahan kebijakan terkait pemeriksaan
Covid-19 secara gratis, yang telah disampaikan kepada masyarakat sebelumnya.
“Pemeriksaan Covid-19 dilayani secara gratis sesuai
Instruksi Plt Gubernur Aceh kepada para bupati/walikota se-Aceh baru-baru ini,”
kata Jubir yang intim disapa SAG itu.
Ia menjelaskan, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah tak
menghendaki bila masyarakat terutama masyarakat menengah-bawah dibebani biaya saat
pemeriksaan infeksi virus Corona selama pandemi Covid-19 saat ini. Isu yang
berkembang seakan pemeriksaan Covid-19 sudah berbayar di Aceh, sama-sama sekali
tidak benar, tepisnya.
SAG menjelaskan, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan, dr Hanif
sedang mendistribusikan kembali alat rapid test ke seluruh kabupaten/kota agar
pelayanan kepada masyarakat lancar. Alat rapid test yang diantar ke seluruh
Aceh kali ini lebih 13 ribu unit, sebagai tambahan persediaan yang masih ada di
kabupaten/kota sekitar 7,5 ribu unit, katanya.
Terkait pemeriksaan swab, SAG menjelaskan, uji swab
merupakan konfirmasi terhadap hasil rapid test yang reaktif. Rapid reaktif
mengindikasikan ada infeksi virus, namun belum tentu virus SAR-CoV-2 atau virus
Corona. Karena itu, dilanjutkan dengan pemeriksaan swab lendir tenggorokan atau
cairan hidung untuk mengkonfirmasi.
Tim medis di RSUD kabupaten/kota mengambil swab bagi orang
yang rapid test reaktif dan dikirim ke Balai Penelitian dan Pengembangan
Kesehatan (Litbangkes) Aceh, di Lambaro, Aceh Besar, melalui Posko Kesehatan
Aceh.
“Pemeriksaan swab dengan Real Time Polymerase Chain Reaction
(RT-PCR) juga tidak dipungut biaya, apalagi untuk kebutuhan medis seseorang,”
tegas SAG
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada tujuh poin Instruksi
Gubernur Aceh terkait rapid test dan pemeriksaan swab secara gratis tersebut.
Pertama, menginstruksikan bupati dan wali kota agar
memerintahkan segera Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Direktur Rumah Sakit
Umum Daerah (RSUD) untuk melaksanakan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test.
Rapid test dilakukan terhadap 20.200 orang di seluruh Aceh,
dengan rincian kelompok sasaran; perkantoran 3.200 orang, dayah 6.700 orang,
pedagang 4.400 orang, supermarket/mall 2.350 orang, dan petugas kebersihan
3.550 orang, rinci SAG.
Kedua, melaksanakan pemeriksaan medis Covid-19 melalui rapid
test atau swab di RSUD.
Ketiga, memerintahkan tenaga medis di bawah kewenangan
Saudara untuk melaksanakan skrining sesuai metode surveilans.
Keempat, melaksanakan
pencegahan dan antisipasi penularan Covid-19 untuk kepentingan non-medis di
Rumah Sakit Umum Daerah.
Kelima, Pelaksanaan pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test
atau swab, baik untuk kepentingan medis maupun non medis tidak dikenakan biaya.
Keenam, Memerintahkan
Kepala Dinkes Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Kepala Dinkes Aceh,
berkenaan dengan ketersediaan alat pemeriksaan Covid-19 melalui rapid test atau
swab.
Terakhir, pada poin ketujuh diinstruksikan supaya
melaksanakan keenam poin Instruksi Gubernur Aceh tersebut dengan penuh tanggung
jawab, dan mulai berlaku pada 4 Juni 2020.
Sebab, kata SAG, ketujuh poin itu sangat penting untuk
pemetaan sebaran Covid-19 dalam rangka pencegahan dan antisipasi penularan
Covid-19 menuju tatanan normal baru (new normal) masyarakat produktif dan aman
Covid-19 di Aceh.
“Instruksi Gubernur Aceh tersebut mencerminkan kewenangan,
tanggung jawab, unit pelayanan, dan jalur berkoordinasi dengan Dinkes Aceh di
provinsi,’ ujar SAG.
Covid Aceh
Sementara itu, SAG merilis kondisi terakhir percepatan
penanganan Covid-19 oleh Gugus Tugas Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota per
tanggal 09 Juni 2020, pukul 15.00 WIB.
SAG melaporkan, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di
seluruh Aceh hari ini sebanyak 2.171 orang. Ada penambahan sebanyak 2 orang
dibandingkan data kumulatif kemarin, yakni sebanyak 2.169 orang.
“ODP dalam pemantauan Gugus Tugas Covid-19 sebanyak 133
orang. Sedangkan sebanyak, 2.038 orang telah selesai menjalani masa isolasi
secara mandiri, selama 14 hari”, jelas SAG.
Sementara jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP), lanjutnya,
sebanyak 113 orang. Tidak ada penambahan PDP hari ini. Rinciannya, PDP yang
sedang dirawat dilaporkan sebanyak 4 orang, sudah sembuh 108 orang, dan
meninggal dunia sebanyak 1 orang. Kasus PDP meninggal tercatat 1 kasus pada
Maret 2020 lalu.
Sedangkan jumlah orang yang Positif Covid-19 hingga saat ini
sudah mencapai 20 orang. Rinciannya, pasien positif Covid yang masih dirawat
tinggal 1 orang di Kabupaten Aceh Tamiang, 18 orang sudah sembuh, dan 1 orang
meninggal dunia.
“Baik PDP maupun pasien positif Covid-19 yang meninggal
dunia di Aceh terjadi pada akhir Maret 2020”, pungkas SAG [*]