Iklan

Iklan

DPRK dan TAPK Banda Aceh Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI terhadap LKPD 2019

Mabrur Muhammad
6/26/20, 16:43 WIB Last Updated 2020-06-28T09:45:03Z
Farid Nyak Umar, Ketua DPRK Banda Aceh
Farid Nyak Umar, Ketua DPRK Banda Aceh

WASATHA.COM, Banda Aceh - Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Banda Aceh akan segera membahas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Banda Aceh tahun anggaran 2019. 

Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, usai menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Banda Aceh tahun anggaran 2019 dan rancangan qanun inisiatif DPRK Banda Aceh tahun 2020 di Gedung DPRK Banda Aceh, Kamis (25/06/2020).

Farid mengatakan, ada beberapa catatan bagi DPRK dan TAPK Banda Aceh yang nantinya akan dibahas bersama, yakni melihat sejauh mana efektivitas pengelolaan anggaran, kepatuhan peraturan perundang-undangan, kesesuaian terhadap sistem pengendalian internal, serta mengikuti standar akuntansi pemerintah (SAP).

"Kita akan segera menggelar rapat dengan tim anggaran pemerintah kota, kemudian kita akan menugaskan komisi-komisi di DPRK mengadakan rapat dengan mitra kerja, dan akan turun ke lapangan mengecek beberapa realisasi dari proyek-proyek yang dilaksanakan, kemudian kita duduk kembali dengan pemerintah kota untuk konsultasi sejauh mana kesesuaian antara bahan yang kita terima dengan kondisi di lapangan," katanya.

Farid menambahkan, atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRK Banda Aceh ia mengapresiasi Pemerintah Kota Banda Aceh atas pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap LKPD tahun anggaran 2019 dari BPK RI yang diraih sebanyak 12 kali beturut-turut.

"Ini merupakan prestasi bagi Pemerintah kota Banda Aceh, bukan hanya di tingkat provinsi, tapi juga di tingkat nasional," tuturnya.[]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRK dan TAPK Banda Aceh Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI terhadap LKPD 2019

Terkini

Topik Populer

Iklan