WASATHA.COM, RIYADH - Sebuah pernyataan Mahkamah Agung Arab Saudi menyatakan, kerajaan itu tidak lagi memberlakukan hukuman cambuk sebagai bentuk hukuman.
Keputusan itu dinyatakan sebagai bagian dari reformasi hak asasi manusia yang dibawa oleh Raja Salman dan putranya, Mohammed bin Salman, BBC news melaporkan, Sabtu (26/4).
Mahkamah Agung menyatakan, hukuman cambuk akan digantikan dengan hukuman penjara atau denda.
Penghapusan hukuman cambuk tersebut terjadi hanya beberapa hari setelah catatan hak asasi manusia kerajaan kembali menjadi sorotan menyusul berita kematian aktivis terkemuka Abullah al-Hamid di tahanan beberapa waktu lalu.
Para pegiat kemanusiaan mengatakan, Arab Saudi memiliki catatan terburuk untuk hak asasi manusia di dunia, dengan kebebasan berekspresi dan kritik terhadap pemerintah yang sangat dibatasi.
Terakhir kali cambuk di Arab Saudi menjadi berita utama pada tahun 2015 ketika blogger Raif Badawi dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan 1.000 cambukan pada tahun 2014 atas tuduhan “menghina” Islam.
Meski mencabut hukuman cambuk. mereka menyatakan reformasi hukum yang diawasi oleh Pangeran Mahkota Mohammed bin Salman itu belum memutuskan untuk menghentikan bentuk-bentuk lain dari hukuman fisik, seperti amputasi untuk pencurian atau pemenggalan kepala untuk pembunuhan dan pelanggaran terorisme. [minanews.net]