Foto:CNN INDONESIA
|
WASATHA.COM, JAKARTA-Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa berupa larangan bagi umat Islam menyelenggarakan Salat Jumat berjamaah di wilayah tertentu selama pandemi pandemi virus corona (Covid-19). Larangan dituangkanInfeksi yang menyerang sistem pernafasan yang disebabkan oleh virus covid-19. Virus ini mengakibatkan penderitanya mengalami sesak nafas, pneumonia akut hingga kematian. Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Dalam fatwa yang diterbitkan pada Senin (16/3), MUI menyebut Salat Jumat bisa diganti dengan Salat Zuhur di rumah masing-masing.
"Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut," tulis keterangan pers MUI. [Sumber: CNN INDONESIA]