Wasatha.com, Banda Aceh – Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan
Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease
(Covid-19) Nomor 4 Tahun 2020, Selasa (24/03/2020).
Surat ini ditujukan kepada para
Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada seluruh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Satuan Pendidikan.
Dalam SE yang ditandatangani oleh
Nadiem Anwar Makarim tersebut, Ujian Nasional dibatalkan di semua jenjang
sekolah. Kebijakan ini perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam
penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar
dari rumah dan ibadah di rumah.
Sehubungan dengan hal tersebut,
beriku isi Surat Edaran Mendikbud:
Demikian Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana semestinya dalam mencegah menyebar luas virus Corona. [Farida Hanum]