Iklan

Iklan

Pemerintah Batalkan UN 2020

3/25/20, 09:47 WIB Last Updated 2020-03-25T03:35:39Z


Wasatha.com, Banda Aceh – Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) Nomor 4 Tahun 2020, Selasa (24/03/2020).

Surat ini ditujukan kepada para Gubernur, dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia dengan tembusan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan seluruh Kepala Satuan Pendidikan.

Dalam SE yang ditandatangani oleh Nadiem Anwar Makarim tersebut, Ujian Nasional dibatalkan di semua jenjang sekolah. Kebijakan ini perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing, yaitu kerja dari rumah, belajar dari rumah dan ibadah di rumah.



Sehubungan dengan hal tersebut, beriku isi Surat Edaran Mendikbud:




Demikian Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana semestinya dalam mencegah menyebar luas virus Corona. [Farida Hanum]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pemerintah Batalkan UN 2020

Terkini

Topik Populer

Iklan