Iklan

Iklan

Mahasiswa Teknik Pertambangan Unsyiah Gelar Diskusi

4/17/19, 20:23 WIB Last Updated 2019-04-18T01:24:37Z

Suasana mahasiswa teknik pertambangan unsyiah adakan kajian perizinan PT. EMM, Banda Aceh, 16/4/2019. (Foto: Maulana Arifan)

WASATHA.COM, Banda Aceh - Himpunan Mahasiswa Teknik Pertambangan (HTMP) Unsyiah telah melakukan kajian tentang masalah perizinan PT. Emas Mineral Murni (EMM) di Gedung Sekretariat Himpuan Mahasiswa Teknik Pertambangan (HMTP) Unsyiah, Banda Aceh (16/4/2019).

Kajian tersebut melibatkan banyak pihak mulai dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, akademisi, mahasiswa, dan alumni teknik pertambangan Unsyiah. Kajian yang dilakukan selama 5 hari tersebut, terhitung sejak tangaal 11 hingga 15 April kemarin berhasil mengeluarkan beberapa butir penyataan mengenai perizinan tambang emas yang sebelumnya dinilai telah melanggar aturan itu.

Salah satu butir pernyataan adalah terjadi kesalahpahaman terhadap izin tambang yang dikeluarkan oleh pusat. Menurutnya, belum diaturnya perihal Penanaman Modal Asing (PMA) di dalam UUPA dan Qanun Aceh No 15 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara menyebabkan kerancuan pada proses perizinan PT. EMM. Namun, PT. EMM telah melakukan proses perizinan dalam prosedur yang berlaku secara nasional sesuai dengan peraturan pemerintah (Permen) ESDM No 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara pasal 58.

Menurut hasil kajian itu juga, bahwa sejatinya tidak semua usaha pertambangan bisa mengakibatkan keburukan bagi masyarakat, selama usaha tersebut dilakukan secara baik dan benar sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku. Hal ini tentu bertolak belakang dengan pernyataan mahasiswa yang menamakan diri sebagai Barisan Pemuda Aceh (BPA) saat melakukan aksi beberapa hari yang lalu, tersebut salah satu pernyataan di poin ke-7 pada angka I yang menyatakan bahwa tidak satupun tambang di dunia yang ramah lingkungan, sebaliknya kehadiran tambang akan terjadi kemiskinan, perburuhan, konfilk sosial, hilang budaya local, pelanggaran HAM, dan terjadinya bencana ekologi.
Mereka juga mengenalkan sistem Good Mining Practice, yaitu kegiatan pertambangan yang menaati aturan, terencana dengan baik, menerapkan teknologi yang sesuai yang berlandaskan pada efektifitas dan efisiensi, melakukan konservasi bahan galian, mengendalikan dan memelihara fungsi lingkungan, menjamin kesehatan dan keselamatan kerja, mengakomodir keinginan dan partisipasi masyarakat, menghasilkan nilai tambah, meningkatkan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat sekitar serta menciptakan pembangunan yang berkelanjutan.

Oleh karena itu, bagi mereka selama usaha pertambangan dilakukan dengan mengadopsi sistem Good Mining Practice tersebut, maka dijamin tidak akan terjadi kesenjangan dalam masyarakat. Apalagi yang menurut data statistic Aceh merupakan provinsi termiskin kedua di Sumatra, maka tentu dengan kehadiran tambang akan meningkatkan ekonomi di Aceh serta menambah lapanan kerja yang baru yang cukup luas. [Maulana Arifan].
                       


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mahasiswa Teknik Pertambangan Unsyiah Gelar Diskusi

Terkini

Topik Populer

Iklan