Iklan

Iklan

KPPAA : Hukuman Mati Untuk Pemerkosa Anak

3/22/18, 22:43 WIB Last Updated 2018-03-22T15:43:13Z

WASATHA.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) Dr Muhammad AR, M.Ed menyarankan untuk diberlakukan hukuman mati atau hukum pancung bagi orang-orang yang telah merusak masa depan anak-anak Aceh. Baik yang melakukan sodomi, trafficking, melacurkan anak-anak maupun menzinahi anak-anak dibawah umur. 

Ia mencontohkan yang berlaku di Aceh Barat beberapa hari yang lalu. Dimana sepasang suami istri (pasutri)  Herwin dan Eka Yanti sengaja merusak masa depan anak-anak untuk melakukan prostitusi.

“yang seperti ini pelakunya harus dihukum mati. Sebab mareka telah merusak keberlangsungan hidup anak-anak dan telah mencemarkan nama baik banyak orang, diantaranya anak itu sendiri, keluarganya dan masyakat. Demikan pula apa yang terjadi di Krueng Ray Aceh Besar yaitu MZ yang memperkosa anak kandungnya juga harus dipancung karena MZ telah melakukan tindakan biadap terhadap anak kandungnya sendiri,” tegas Dr Muhammad AR.

Selain itu ia juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melindungii anak-anak Aceh dari perlakuan hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab mareka adalah aset bangsa dan juga amanah Allah yang mesti dijaga dan diperlakukan dengan baik. Dan bagi orang tua yang menyia-nyiakan anak-anaknya, mereka juga harus dihukum berat agar tidak lepas tanggung jawab dalam mendidik anak.

“Apa yang terjadi di Aceh Barat haruslah diusut tuntas dan di bongkar jejaringnya. Perlu adanya rehabilitasi mental,  terhadap korban. Disamping itu perlu juga informasi lanjutan siapa lagi yang telah menjadi korban kebiadaban pasutri tersebut,” ungkap Dr Muhammad AR.

Dosen UIN Ar-Raniry ini juga meminta kepada Pemerintah Aceh untuk merumuskan hukuman mati kepada pelaku yang merusak citra anak di mata dunia.  Sebagaimana halnya hukuman mati kepada teroris dan koruptor. 

Menurut Ketua KPPAA ini, banyak terjadi pelecehan terhadap anak-anak yang terkadang tidak terekspose. Namun dengan kejadian di Meulaboh dan Krueng Raya Aceh Besar, akan semakin terkuak mata hati para penyelenggara negara untuk memikirkan hak-hak anak dan solusi yang tepat untuk manusia-manusia yang melecehkan hak-hak anak. 

Dan hasil pantauan KPPAA, hampir semua persoalan anak ini bermuara pada narkoba dan pendidikan keluarga. Gara-gara narkoba, khamar, judi dan minimnya pendidikan orang tua khususnya dalam bidang agama, maka yang menjadi korban adalah anak.

“Dari itu bagi orang tua yang menelantarkan anak-anak mereka juga perlu dihukum berat. Selain itu bagi yang ingin menikah, perlu diadakan kursus tentang kegunaan dan manfaat berkeluarga dan tanggung jawab terhadap anak-anak. Jangan asal nikah saja,” tutup DR Muhamamd AR. [rel]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KPPAA : Hukuman Mati Untuk Pemerkosa Anak

Terkini

Topik Populer

Iklan