ISLAM
melalui kedua sumber pokoknya Al-qur’an dan Hadis memberikan batasan dan aturan
yang jelas mengenai tata cara berpakaian. Ketentuan islam untuk menutup aurat
dan berhias berlaku bagi setiap manusia.
Seorang
muslim dan muslimah yang sopan dan santun pasti selalu memperhatikan bagaimana
tata cara berpakaian yang rapi dan menutup aurat. Kita diwajibkan menutup aurat
ketika sudah baligh (dewasa). Islam sangat mulia karna memperhatikan semua apa
yang menjadi kebaikan umatnya, termasuk dalam hal berpakaian.
Islam
mewajibkan setiap muslim menutup aurat, dimana setiap manusia yang berbudaya
sesuai dengan fitrahnya akan malu dan merasa rendah jika auratnya dibuka,
dengan demikian akan berbedalah manusia dan binatang.
Ketentuan
secara umum dalam hal berpakaian untuk laki-laki dan perempuan ialah tidak
boleh berlebih-lebihan ataupun untuk menyombongkan diri. Khusus perempuan ialah
haram memakai pakaian yang ketat dan transparan. Hal yang demikian dikatakan
berpakaian tapi telanjang. Pakaian mereka tidak berfungsi sebagai menutup
aurat, sehingga keluar dari tujuan berpakaian secara islami.
Dalam
Al-qur’an surah al-ahzab (33) ayat 59, Allah swt telah memberikan bentuk dan
cara berpakaian yang dijadikan sebagai pakaian wanita islam, yaitu jilbab,
ialah baju kurung yang lapang dan panjang. Firmanya :
Artinya
: “wahai nabi! Katakanlah kepada istri – istrimu, anak perempuanmu, dan istri
orang mukmin, “hendaknya mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”
Yang demikian agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak
digangu. Dan Allah maha pengampun, maha penyayang.”(Q.S. Al-ahzab(33)59).
Demikian
Allah swt telah mendesain model pakaian yang aman, feminim, dan mudah dikenali
kewanitaanya.
Fungsi
pakaian dalam islam ini berkaitan dengan surah Al-araf (7) : 26, yaitu :
Artinya
: “hai anak adam. Sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah
yang paling baik. Yang demikian adalah bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan merka selalu mengingat.”
Berdasarkan
ayat diatas kita dapat mengerti bahwa fungsi utama pakaian adalah penutup aurat
dan juga sebagai penghias diri. Penghias diri disini ialah, ketika kita
berpakaian maka kita akan dipandang terhormat. Dibandingkan makhluk lain yang
tidak berpakaian. Penghias diri bukanlah menghias diri supaya menarik
perhatian, membuat orang lain tertarik, bahkan menimbulkan syahwat itu dilarang
dalam islam.
Adapun
fungsi pakaian adalah :
Pertama,
sebagai penutup aurat. Kedua, sebagai pelindung tubuh. Ketiga, sebagai
perhiasan. keempat, menghindari dari gangguan iblis dan setan. kelima,
berpakaian ialah wujud ibadah kepada Allah swt.
Syarat
berpakain dalam islam yang dikemukakan oleh Nahshiruddin Al Bani dalam bukunya”
jilbab almar’rah al muslimah fi al khitab wa
as sunnat” sebagai berikut :
Pertama,
menutup seluruh badan selain yang dikeculalikan, aurat laki-laki adalah bagian
tubuh pusar sampai lutut. Wanita auratnya adalah seluruh badan, kecuali muka
dan telapak tangan.
Kedua,
bukan sebagai perhiasan yang membangkitkan syahwat.
Ketiga,
kainya harus tebal, tidak transparan, tidak tipis dan harus panjang.
Keempat,
longgar (tidak ketat) sehingga tidak
mengambarkan lekuk tubuh.
Kelima,
bagi wanita pakaiannya tidak boleh menyerupai pakaian laki-laki
Keenam,
lebih baik tidak memakai wangi – wangian jika memang bau badan tidak timbul
fitnah dalam pergaulan, jika dikhawatirkan bau badan tersebut menimbulkan
fitnah, maka boleh memakai secukupnya asalkan tidak menimbulkan bau keras dan
mencolok.
Ketujuh,
tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Kedelapan,
tidak untuk mencari popularitas.
Itulah
segenap aturan berpakaian dalam islam baik laki-laki dan perempuam yang mana
islam telah mengatur semua keperluan umatnya. Supaya selalu berada dijalan yang
lurus kembali kepada kita sebagai muslim yang harus menaatinya. Agar senantiasa
selalu mendapatkan manfaat dan ridhonya terhadap diri kita sekalian. [Muhammad
Reza]/Dhi