FAKULTAS Dakwah dan Komunikasi
(FDK) UIN Ar-Raniry mengadakan seminar bertema Komunisme, di Aula
Fakultas Dakwah dan Komunikasi , Sabtu
(22/4/2017).
Advokat Faisal Qasim yang menjadi pemateri
dalam seminar tersebut mengatakan, secara hukum perundang-undangan di Indonesia
berdasarkan TAP MPRS NO XXV tahun 1996, bahwa ideologi komunis sampai hari ini
masih dilarang di Indonesia. Maka apabila ada yang terang-terangan menunjukkan
aktifitas mereka (komunis) itu dipastikan pelanggaran hukum.
Dia juga menambahkan bahwa para komunis itu muncul karena
pemerintah membiarkan kebangkitannya.
“Kebangkitan komunis saat ini dikarenakan pemerintah terkesan
seakan membiarkan” tambah Faisal.
Acara tersebut diikuti 200 peserta dari berbagai fakultas,
bahkan ada yang dari Universitas lainnya.
Dalam seminar ini sejarah panjang komunisme di Indonesia dikupas
secara singkat, serta penjelasan dasar hukum bahwa paham komunisme dilarang
beredar di Indonesia berdasarkan hukum perundang-undangan.
Seminar tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya ideologi
Komunis dan isu kebangkitan komunis yang sedang menjadi isu terhangat saat ini.
[Nurhalimah] / Tek