Iklan

Iklan

Larangan Pacaran di Alue Naga, Banda Aceh: Wujud Penegakan Qanun Syariat Islam

10/19/25, 13:03 WIB Last Updated 2025-10-19T06:03:55Z


Banda Aceh – Sebuah papan bertuliskan “Dilarang Pacaran di Kawasan Ini” tampak berdiri di area pesisir Alue Naga, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Peringatan sederhana itu menjadi pengingat kuat bagi setiap pengunjung bahwa kawasan ini berada di bawah penerapan Qanun Syariat Islam yang berlaku di seluruh wilayah Aceh.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, setiap tindakan yang mendekati zina — seperti berduaan di tempat sepi antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram — dapat dikategorikan sebagai pelanggaran dan berpotensi dikenai sanksi hukum.

Warga setempat menyebutkan bahwa papan larangan ini dipasang oleh aparatur gampong bersama tokoh masyarakat untuk menjaga ketertiban dan nilai-nilai Islami di tempat umum. “Kami ingin kawasan ini tetap menjadi tempat yang bersih, sopan, dan tidak menimbulkan fitnah. Ini juga bentuk kepedulian terhadap generasi muda,” ujar salah satu warga Alue Naga.

Pantai Alue Naga memang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam di Banda Aceh yang ramai dikunjungi, terutama menjelang sore hari. Keindahan panorama laut dan suasana tenangnya sering menarik perhatian muda-mudi untuk bersantai. Namun, pemerintah gampong mengingatkan agar pengunjung tetap menjaga sikap dan mematuhi norma syariat Islam.

Dengan adanya papan larangan tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar pentingnya menjaga adab dan moral di tempat umum, sehingga Alue Naga tidak hanya dikenal karena keindahan alamnya, tetapi juga karena keteguhannya dalam menegakkan nilai-nilai Islam. ( almuk) 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Larangan Pacaran di Alue Naga, Banda Aceh: Wujud Penegakan Qanun Syariat Islam

Terkini

Topik Populer

Iklan