Iklan

Iklan

DEMA FTK UIN Ar-Raniry Soroti Dugaan Pungli di Sekolah Aceh

5/26/25, 14:53 WIB Last Updated 2025-05-26T08:00:49Z

Ketua DEMA FTK UIN Ar-Raniry, Al Ghifari Fandra

Banda Aceh - Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (DEMA FTK) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menyampaikan sikap tegas terhadap maraknya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang masih terjadi di sejumlah sekolah dan madrasah di wilayah Aceh. Hal tersebut dinyatakan berdasarkan hasil kajian dan aksi (kajaksi) yang dilaksanakan lembaga mahasiswa ini pada Senin (26/05/2025).


Ketua DEMA FTK UIN Ar-Raniry, Al Ghifari Fandra, mengatakan bahwa praktik pungli, baik dalam bentuk sumbangan yang tidak resmi maupun pungutan biaya administrasi yang bersifat memaksa, telah mencederai asas keadilan dalam dunia pendidikan. Menurutnya, hal ini sangat merugikan siswa dan wali murid, terlebih mereka yang berasal dari keluarga tidak mampu.


“Kami menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait adanya permintaan uang dalam proses administrasi sekolah, pengambilan ijazah, bahkan saat mendaftar ulang di Tingkat madrasah ibtidaiyah negeri (MIN). Hal ini tidak hanya melanggar peraturan, tapi juga bertentangan dengan nilai-nilai moral dan agama,” tegas Al Ghifari.


Lebih lanjut, Al Ghifari menilai bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang bersih dari praktik koruptif.


Pungli yang dilakukan oleh oknum pendidik atau pejabat sekolah, kata dia, adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diberantas.


“Kami tidak ingin ada siswa yang gagal melanjutkan sekolah hanya karena tidak mampu membayar uang pendaaftaran ulang. Hal seperti ini harus dihentikan. Lembaga yang memiliki otoritas tertinggi dalam pendidikan madrasah wajib hadir untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Al Ghifari.


Menurutnya, jika tidak ditindak tegas, praktik pungli akan terus berlangsung dan menjadi budaya yang membahayakan sistem pendidikan.


Ia juga mengingatkan bahwa pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan tidak boleh dikomersialisasikan.


DEMA FTK juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua siswa, organisasi masyarakat sipil, dan mahasiswa, untuk turut serta dalam mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta melaporkan setiap praktik pungli yang mereka temukan.


“Sejauh ini terdata ada 8 sekolah yang memungut biaya pendaftaran ulang yang  terlalu besar, Kami akan terus mengawal isu ini. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada kami sebagai bagian dari pengawasan publik. Keadilan dalam pendidikan harus menjadi prioritas,” pungkasnya. [] 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DEMA FTK UIN Ar-Raniry Soroti Dugaan Pungli di Sekolah Aceh

Terkini

Topik Populer

Iklan