Iklan

Iklan

UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999

4/22/25, 15:35 WIB Last Updated 2025-04-22T08:44:40Z



UNDANG-undang ini disahkan pada 23 September 1999 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1966. Lahirnya UU ini merupakan tonggak penting bagi kebebasan pers di era reformasi, menggantikan aturan lama yang dianggap mengekang kebebasan pers.


UU ini memberikan jaminan hukum bagi kemerdekaan pers dan mendorong pers yang bebas, bertanggung jawab, serta profesional.


UU Pers bertujuan:

  • Menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara.
  • Menumbuhkan pers nasional yang sehat dan berkualitas.
  • Menjamin hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar.
  • Menegaskan fungsi, hak, kewajiban, dan peran pers dalam kehidupan demokratis.


Berikut poin-poin penting yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999:

Pasal 1: Definisi

Menjelaskan istilah-istilah seperti "pers", "perusahaan pers", "wartawan", "produk jurnalistik", dll.


Pasal 2–4: Kemerdekaan Pers

  • Pers nasional tidak dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  • Pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
  • Pers memiliki tanggung jawab sosial, etika profesi, dan harus tunduk pada hukum.


Pasal 5: Hak dan Kewajiban Pers

  • Pers wajib menyajikan berita yang faktual dan benar.
  • Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.


Pasal 6: Fungsi Pers

  • Menyampaikan informasi.
  • Melakukan pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat.


Pasal 7: Wartawan

  • Wartawan bebas dan independen.
  • Wartawan memiliki dan wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.


Pasal 8–11: Perlindungan dan Hak Pers

  • Jaminan terhadap profesi wartawan.
  • Masyarakat boleh mendirikan perusahaan pers.
  • Perusahaan pers wajib berbadan hukum.


Pasal 12–15: Dewan Pers

  • Dibentuk untuk menjaga kemerdekaan pers.
  • Berfungsi menyusun aturan, memberi pertimbangan, dan menyelesaikan pengaduan.
  • Anggotanya terdiri dari tokoh pers, masyarakat, dan ahli pers.


Pasal 18: Larangan dan Sanksi

  • Melarang menghalangi kerja pers.
  • Ancaman pidana maksimal 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi pihak yang melanggar.


4. Ciri Khas UU Pers

  • Tanpa izin terbit: Siapapun bisa mendirikan media tanpa harus mengurus izin dari pemerintah (cukup berbadan hukum).
  • Self-regulation: Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pers, bukan pemerintah.
  • Menjunjung kebebasan berpendapat: Pers bebas asal bertanggung jawab secara etik dan hukum.


UU No. 40 Tahun 1999 adalah pondasi hukum penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menciptakan sistem pers yang bebas dari intervensi negara, tetapi juga mendorong tanggung jawab sosial dan profesionalisme. 


Undang-undang ini menjamin bahwa pers bisa menjadi pilar demokrasi keempat, sekaligus alat kontrol sosial yang kuat.


Klik untuk tautan lengkap UU No 40 Tahun 1999


BACA: 9 Elemen Jurnalistik

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UU Pokok Pers No. 40 Tahun 1999

Terkini

Topik Populer

Iklan