UNDANG-undang ini disahkan pada 23 September 1999 sebagai pengganti UU No. 11 Tahun 1966. Lahirnya UU ini merupakan tonggak penting bagi kebebasan pers di era reformasi, menggantikan aturan lama yang dianggap mengekang kebebasan pers.
UU ini
memberikan jaminan hukum bagi kemerdekaan pers dan mendorong pers yang
bebas, bertanggung jawab, serta profesional.
UU Pers
bertujuan:
- Menjamin kemerdekaan pers
sebagai hak asasi warga negara.
- Menumbuhkan pers nasional
yang sehat dan berkualitas.
- Menjamin hak masyarakat
untuk mendapat informasi yang benar.
- Menegaskan fungsi, hak,
kewajiban, dan peran pers dalam kehidupan demokratis.
Berikut
poin-poin penting yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999:
Pasal 1: Definisi
Menjelaskan
istilah-istilah seperti "pers", "perusahaan pers",
"wartawan", "produk jurnalistik", dll.
Pasal 2–4: Kemerdekaan Pers
- Pers nasional tidak
dikenakan sensor, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
- Pers berhak mencari,
memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
- Pers memiliki tanggung jawab
sosial, etika profesi, dan harus tunduk pada hukum.
Pasal 5: Hak dan Kewajiban Pers
- Pers wajib menyajikan berita
yang faktual dan benar.
- Pers wajib melayani hak
jawab dan hak koreksi.
Pasal 6: Fungsi Pers
- Menyampaikan informasi.
- Melakukan pendidikan,
hiburan, dan kontrol sosial.
- Menyalurkan aspirasi
masyarakat.
Pasal 7: Wartawan
- Wartawan bebas dan
independen.
- Wartawan memiliki dan wajib
mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
Pasal 8–11: Perlindungan dan Hak Pers
- Jaminan terhadap profesi
wartawan.
- Masyarakat boleh mendirikan
perusahaan pers.
- Perusahaan pers wajib
berbadan hukum.
Pasal 12–15: Dewan Pers
- Dibentuk untuk menjaga
kemerdekaan pers.
- Berfungsi menyusun aturan,
memberi pertimbangan, dan menyelesaikan pengaduan.
- Anggotanya terdiri dari
tokoh pers, masyarakat, dan ahli pers.
Pasal 18: Larangan dan Sanksi
- Melarang menghalangi kerja
pers.
- Ancaman pidana maksimal 2
tahun atau denda hingga Rp 500 juta bagi pihak yang melanggar.
4. Ciri Khas UU Pers
- Tanpa izin terbit: Siapapun bisa mendirikan
media tanpa harus mengurus izin dari pemerintah (cukup berbadan hukum).
- Self-regulation: Pengawasan dilakukan oleh
Dewan Pers, bukan pemerintah.
- Menjunjung kebebasan
berpendapat:
Pers bebas asal bertanggung jawab secara etik dan hukum.
UU No. 40 Tahun 1999 adalah pondasi hukum penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Ia menciptakan sistem pers yang bebas dari intervensi negara, tetapi juga mendorong tanggung jawab sosial dan profesionalisme.
Undang-undang ini menjamin bahwa pers bisa menjadi pilar demokrasi keempat, sekaligus alat kontrol sosial yang kuat.
Klik untuk tautan lengkap UU No 40 Tahun 1999
BACA: 9 Elemen Jurnalistik