Semut termasuk makhluk yang senantiasa bertasbih kepada Allah SWT. Hal ini diketahui saat ada seorang nabi memerintahkan untuk membakar sarang semut.
Kisah tersebut diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari seperti diterjemahkan Yoli Hemdi. Imam Bukhari meriwayatkannya dari Yahya bin Bukair yang jalurnya sampai pada Abu Hurairah RA. Berikut bunyi haditsnya,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فَرَصَتْ نَمْلَةٌ نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ أَنْ فَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَحْرَقْتَ أُمَّةً مِنْ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ
Artinya: Telah bercerita kepada kami Yahya bin Bukair, telah bercerita kepada kami Al-Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah bahwa Abu Hurairah RA berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Ada semut yang menggigit seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu lalu nabi itu memerintahkan agar membakar sarang semut itu maka kemudian Allah mewahyukan kepadanya, 'Hanya karena gigitan seekor semut maka kamu telah membakar suatu kaum yang bertasbih (kepada Allah)'."
Menurut penjelasan dalam Hadits Qudsi: Firman Allah yang Tak Tercantum dalam Al-Qur'an yang disusun Imam Nawawi dan Qasthalani (Edisi bahasa Indonesia terbitan Elex Media Komputindo), nabi yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Nabi Musa AS. Ini merupakan pendapat At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Ada juga yang mengatakan nabi itu adalah 'Uzair.
Para ahli hadits menafsirkan hadits tersebut sebagai kebolehan membunuh binatang yang membahayakan, termasuk dengan cara membakarnya. Terkait hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Jakarta - Semut termasuk makhluk yang senantiasa bertasbih kepada Allah SWT. Hal ini diketahui saat ada seorang nabi memerintahkan untuk membakar sarang semut.
Kisah tersebut diriwayatkan dalam kitab Shahih Bukhari seperti diterjemahkan Yoli Hemdi. Imam Bukhari meriwayatkannya dari Yahya bin Bukair yang jalurnya sampai pada Abu Hurairah RA. Berikut bunyi haditsnya,
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ بُكَيْرٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يُونُسَ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَأَبِي سَلَمَةَ أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فَرَصَتْ نَمْلَةٌ نَبِيًّا مِنْ الْأَنْبِيَاءِ فَأَمَرَ بِقَرْيَةِ النَّمْلِ فَأُحْرِقَتْ فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ أَنْ فَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ أَحْرَقْتَ أُمَّةً مِنْ الْأُمَمِ تُسَبِّحُ
Artinya: Telah bercerita kepada kami Yahya bin Bukair, telah bercerita kepada kami Al-Laits dari Yunus dari Ibnu Syihab dari Sa'id bin Musayyab dan Abu Salamah bahwa Abu Hurairah RA berkata, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, "Ada semut yang menggigit seorang nabi dari nabi-nabi terdahulu lalu nabi itu memerintahkan agar membakar sarang semut itu maka kemudian Allah mewahyukan kepadanya, 'Hanya karena gigitan seekor semut maka kamu telah membakar suatu kaum yang bertasbih (kepada Allah)'."
Menurut penjelasan dalam Hadits Qudsi: Firman Allah yang Tak Tercantum dalam Al-Qur'an yang disusun Imam Nawawi dan Qasthalani (Edisi bahasa Indonesia terbitan Elex Media Komputindo), nabi yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah Nabi Musa AS. Ini merupakan pendapat At-Tirmidzi dan Al-Hakim. Ada juga yang mengatakan nabi itu adalah 'Uzair.
Para ahli hadits menafsirkan hadits tersebut sebagai kebolehan membunuh binatang yang membahayakan, termasuk dengan cara membakarnya. Terkait hal ini, ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Imam an-Nawawi mengatakan, syariat Islam melarang membunuh hewan dengan cara membakarnya. Larangan ini bersandar pada hadits yang berbunyi, "Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah."
Para ulama yang mendukung pendapat tersebut behujjah dengan hadits yang bersumber dari Ibnu Abbas,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعِ مِنَ الدَّوَابِ: النَّمْلَةُ وَالنَّخْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
Artinya: "Sesungguhnya nabi melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, burung hudhud dan burung shudad." (HR Abu Dawud dengan isnad shahih sesuai syarah Bukhari dan Muslim)
Adapun, Al-Qasthalani menyatakan bahwa larangan membunuh semut itu dikhususkan bagi semut yang besar, sedangkan semut yang kecil diperbolehkan.
Terlepas dari itu, semut termasuk makhluk yang senantiasa bertasbih kepada Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam surah Al Isra ayat 44,
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمٰوٰتُ السَّبْعُ وَالْاَرْضُ وَمَنْ فِيْهِنَّۗ وَاِنْ مِّنْ شَيْءٍ اِلَّا يُسَبِّحُ بِحَمْدِهٖ وَلٰكِنْ لَّا تَفْقَهُوْنَ تَسْبِيْحَهُمْۗ اِنَّهٗ كَانَ حَلِيْمًا غَفُوْرًا ٤٤
Artinya: "Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya senantiasa bertasbih kepada Allah. Tidak ada sesuatu pun, kecuali senantiasa bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka. Sesungguhnya Dia Maha Penyantun lagi Maha Pengampun."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, ayat tersebut menjelaskan bahwa semua makhluk yang ada di langit dan bumi bertasbih dan mengagungkan asma Allah SWT serta menyaksikan bukti-bukti keesaan-Nya. Tak ada satu pun makhluk melainkan bertasbih memuji-Nya. (SAIF ALI)