WASATHA.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan penyidik Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Tim pengacara menyiapkan sejumlah langkah hukum, salah satunya dengan mengajukan praperadilan.
"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," kata pengacara HRS, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Minggu (13/12/2020) seperti dilansir detik.com.
Adapun, tujuan dilakukan praperadilan meminta pengadilan negeri untuk menentukan sah atau tidaknya penahanan, penangkapan ataupun penetapan HRS sebagai tersangka. Hal ini pun telah diatur melalui KUHAP.
"Upaya permohonan penangguhan," sebutnya.
Terpisah, pengacara HRS, Alamsyah, menuturkan bahwa hari ini pengacara akan melalukan pembahasan lebih lanjut terkait persiapan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq.
"Ya nanti renananya hari ini kit mau rapatkan dulu, pertemuan dulu pertemuan dengna tim pengacara hari ini. Kalau ada kita persiapkan anda sayabkasih tahu deh," ucap Alamsyah.
Alamsyah pun menambahkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Imam Besar Front Pembela Islam berjalan lancar dan baik. Bahkan, HRS pun masuk ke dalam sel tahanan dalam kondisi sehat.
"(Pemeriksaan berjalan) dengan lancar. Kalau sekarang saya belum tahu (kondisinya), karena kalau semalam sehat," jelasnya. []