Termasuk juga yang terkait dengan penggunaan akses jalan, lapangan, masjid jami’, dan pintu gerbang utama, semua bersepakat untuk dimanfaatkan secara bersama,”
WASATHA.COM, BANDA ACEH - Sengketa lahan antara Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry dan Universitas Syah Kuala (Unsyiah) menemukan titik terang.
Kedua pihak telah merumuskan langkah penyelesaian yang disepakati bersama.
Penyelesaian sengketa ini tertuang dalam Kesepakatan Damai yang ditandatangani oleh Rektor UIN Ar-Raniry Warul Walidin AK dan Rektor Unsyiah Samsul Rizal.
Seperti dilansir situs kemenag.go.id, penandatanganan berlangsung di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh, Senin (14/12), disaksikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
Sehari sebelumnya, kedua belah pihak menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh Staf Khusus Menag Jull Efendi dan Sekretaris Menag Thobib Al-Asyhar.
Hasil mediasi ini kemudian dirumuskan dalam bentuk Kesepakatan Damai. Proses mediasi ini berlangsung di Asrama Haji Aceh.
"Alhamdulillah, setelah melalui proses mediasi yang cukup alot, akhirnya dapat dirumuskan kesepakatan sebagai solusi bersama,” terang Thobib usai penandatanganan kesepakatan damai di Aceh.
“Kesepakatan itu antara lain mengatur tentang tata kelola aset yang menjadi objek sengketa. Prinsipnya, para pihak bebas mengelola aset di tanah hak pakai sesuai sertifikat pemilikan lahan masing-masing,” sambungnya.
Sengketa lahan ini bermula dari adanya penggunaan lahan bersertifikat hak pakai UIN Ar-Raniry dan Unsyiah di Kopelma Darussalam Banda Aceh.
Kemudian, ada hibah lahan baru di luar kawasan Kopelma Darussalam dari Pemerintah kepada Kementerian Agama untuk UIN Ar-Raniry seluas +/- 500 hektar dan Kementerian Pendidikandan Kebudayaan untuk Universitas Syiah Kuala seluas +/- 1.600 hektar.
“Keduanya sepakat bahwa garis singgungan antara lahan para pihak di lapangan diberi batas tanda yang jelas dalam bentuk sesuatu yang humanis dan memenuhi unsure estetika, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta menjadi tanggungjawab bersama para pihak,” tegas Thobib.
Kesepakatan lainnya, kata Thobib, terkait bangunan yang sudah berdiri di atas lahan para pihak. Hal itu juga sudah disepakati dan diatur secara detail dalam rumusan kesepakatan damai.
“Termasuk juga yang terkait dengan penggunaan akses jalan, lapangan, masjid jami’, dan pintu gerbang utama, semua bersepakat untuk dimanfaatkan secara bersama,” tuturnya.
“Semoga kesepakatan ini dapat segera ditindaklanjuti dan tidak lagi memunculkan sengketa,” tandasnya. []