Laporan Farida Hanum
WASATHA.COM,
BANDA ACEH- Pemerintah Aceh,
Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk mengeluarkan kebijakan terhadap
pekerja yang terdampak Covid-19, yaitu
pekerja yang ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau pekerja yang dirumahkan agar mengumpulkan
data dan melakukan registrasi secara online.
Surat edaran yang
ditandatangani oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Penduduk Aceh
Ir. Iskandar Syukri, MM, MT menghimbau:
1. Sehubungan dengan Pernyataan WHO tentang Virus Corona Covid-19 sebagai Pendemi pada hari Rabu 11 Maret 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19), salah satu sektor terdampak pendemi adalah sektor Ketenagakerjaan. Tenaga Kerja merupakan aset berharga sebagai komponen utama diperusahaan (Human capital), yang harus mendaptkan perlindungan tenaga kerja.
2. Menyahuti hal tersebut di atas dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 36 Thun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja, Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah meluncurkan Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja.
3. Berdasarkan hasil rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja secara Vicon pada tanggal 1 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ibu Ida Fauziah beserta jajarannya dan diikitu oleh 34 Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan seluruh Indonesia,dimana salah satu keputusannya adalah pengumpulan data-data pekerja ynag terdanpak Covid-19, yaitu Pekerja Yang ter-PHK, Pekerja yang dirumahkan;
4. Untuk maksud tersebut diminta kepada saudara agara dapat melakukan pendataan atau registrasi sacara On-line melalui link https://bit.ly/2UTtcep dengan batas akhir registrasi pada tanggal 4 April 2020.
5. Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.
1. Sehubungan dengan Pernyataan WHO tentang Virus Corona Covid-19 sebagai Pendemi pada hari Rabu 11 Maret 2020 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (covid-19), salah satu sektor terdampak pendemi adalah sektor Ketenagakerjaan. Tenaga Kerja merupakan aset berharga sebagai komponen utama diperusahaan (Human capital), yang harus mendaptkan perlindungan tenaga kerja.
2. Menyahuti hal tersebut di atas dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 36 Thun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Melalui Program Kartu Prakerja, Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah meluncurkan Program Kartu Prakerja yang merupakan program pengembangan kompetensi kerja.
3. Berdasarkan hasil rapat Koordinasi Program Kartu Prakerja secara Vicon pada tanggal 1 April 2020 yang dipimpin langsung oleh Mentri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Ibu Ida Fauziah beserta jajarannya dan diikitu oleh 34 Kepala Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan seluruh Indonesia,dimana salah satu keputusannya adalah pengumpulan data-data pekerja ynag terdanpak Covid-19, yaitu Pekerja Yang ter-PHK, Pekerja yang dirumahkan;
4. Untuk maksud tersebut diminta kepada saudara agara dapat melakukan pendataan atau registrasi sacara On-line melalui link https://bit.ly/2UTtcep dengan batas akhir registrasi pada tanggal 4 April 2020.
5. Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.