WASATHA.COM, Jakarta - Ditengah pandemi Covid-19, Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat Edaran Nomor: B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 Berisi tentang pengurangan UKT/SPP.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kamaruddin Amin, Senin 6 April 2020 yang tujukan kepada seluruh Pimpinan/Rektor Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri.
Keputusan itu di ambil oleh Direktorat Perguruan Tinggi Keagaaman Islam dalam rapat konsultasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang menyarankan pentingnya inisiasi pengurangan/diskon Uang Kuliah Tunggal berkenaan penurunan ekonomi mahasiswa/wali mahasiswa akibat pandemi Covid-19 yang sedang terjadi.
Maka Direktur Jendral Pendidikan Islam memerintahkan kepada Rektor untuk mengambil langkah-langkah strategis.
Rektor PTKIN Melakukan pengurangan UKT Mahasiswa Diploma dan S-1 dan SPP Mahasiswa S-2 dan S-3 pada Semester Ganjil Tahun 2020/2021 dengan besaran pengurangan/Diskon minimal 10% (sepuluh persen) dari UKT/SPP.
Dalam hal jumlah pengurangan UKT/SPP di atas 10%, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan rencana penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2021.
Mekanisme pengurangan/Diskon UKT/SPP ini agar mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.