WASATHA.COM, Banda Aceh - Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh,
Helvizar Ibrahim, menuturkan peninjauan kembali rencana tata ruang harus
menjadi upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan
pembangunan dengan memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika
internal serta pelaksanaan pemanfaatan ruang.
“Sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang tersebut,
bahwa rencana tata ruang wilayah dapat ditinjau kembali satu kali dalam lima
tahun,” ujar Helvizar saat membuka rapat pleno penetapan hasil peninjauan
kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh tahun 2013-2033 di Kantor
Gubernur Aceh, Banda Aceh, Senin (1/4).
Helvizar mengungkapakan, hasil peninjauan kembali rencana
tata ruang wilayah Aceh berisi dua rekomendasi untuk ditindak lanjuti. Diantaranya perlu dilakukan revisi karena adanya perubahan kebijakan dan
strategi nasional atau terjadi dinamika internal wilayah, dimana dinamika
tersebut mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten secara mendasar.
“Kemudian, tidak perlu dilakukan revisi karena tidak ada
perubahan kebijakan dan strategi nasional atau provinsi. Serta tidak terjadi
dinamika internal yang mempengaruhi pemanfaatan ruang kabupaten,” ujar dia.
Pelaksanaan peninjauan kembali RTRW tahun 2013-2033
tersebut, kata Helvizar, dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pengkajian,
evaluasi dan penilaian. Setelah itu, akan dihasilkan rekomendasi yang
ditetapkan berdasarkan kualitasnya, kesesuaian dengan Undang-Undang serta
tingkat kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan ruang.
Oleh sebab itu, rapat pleno penetapan hasil peninjauan
kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Aceh, diharapkan dapat memberikan
gambaran dan pemahaman terkait proses kegiatan dan hasil rekomendasi peninjauan
kembali yang telah disusun oleh tim RTRW 2013-2033 dengan melibatkan Tim TKPRA
dan SKPA.[]