![]() |
(Foto: Wasatha.com / Muhammad Khalifah) |
Banda Aceh – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh membuka kesempatan bagi mahasiswa baru (Maba) yang lulus Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tahun 2025 untuk mengajukan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Informasi ini diumumkan melalui laman resmi kampus, uinarraniry.siakadcloud.com, pada Rabu (28/5/2025).
Dalam
pengumuman tersebut dijelaskan, pengajuan keringanan UKT dibuka mulai 3-13 Juni
2025. Calon mahasiswa yang tidak ingin mengajukan keringanan dipersilakan
mengabaikan proses unggah dokumen persyaratan.
Terdapat
13 kriteria dokumen yang harus dipenuhi calon mahasiswa dalam pengajuan
keringanan UKT, yakni:
-
SK PNS/P3K/Kontrak/Pensiun Orang Tua/Wali calon mahasiswa (Dibuktikan dengan
dokumen resmi yang menunjukkan status kepegawaian orang tua atau wali calon
mahasiswa sebagai pegawai UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
-
Sumber Biaya Kuliah (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa tempat
domisili atau lembaga pemberi bantuan)
-
Tanggungan Biaya Hidup (Dibuktikan dengan daftar jumlah tanggungan yang tertera
di Kartu Keluarga)
-
Jumlah Saudara Kandung/Tiri yang Sedang Kuliah/Sekolah (Dibuktikan dengan surat
aktif kuliah/sekolah atau bukti pembayaran UKT/SPP)
-
Keadaan Orang Tua (Dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau akta
kematian)
-
Status Orang Tua (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa atau akta
cerai hidup)
-
Sumber Kepemilikan Rumah (Dibuktikan dengan surat keterangan dari kepada desa
tempat domisili)
-
Bahan Dinding Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak depan dan samping rumah)
-
Bahan Lantai Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak lantai rumah)
-
Tipe Rumah (Dibuktikan dengan foto tampak keseluruhan rumah)
-
Penerangan Rumah (Dibuktikan dengan struk pembayaran listrik atau surat
keterangan kepala desa jika menggunakan listrik berbagai atau penerangan
tradisional)
-
Pembayaran Listrik (Dibuktikan dengan struk pembayaran listrik dalam 3 bulan
terakhir)
-
Keluarga Tidak Mampu (Dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh
Kepala Desa dengan mencantumkan nama dan pendapatan orang tua serta adanya
kartu PKH, KIP, KKS dan sejenisnya yang terdaftar di DTKS).
Pihak
kampus mengimbau seluruh calon mahasiswa untuk memastikan keabsahan dokumen
yang diunggah. Bila ditemukan dokumen palsu atau tidak sesuai, panitia berhak
menolak pengajuan keringanan.
"Calon mahasiswa baru ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen yang telah diajukan, oleh karena itu mohon memastikan kebenaran seluruh dokumen. Segala dampak yang timbul akibat kelalaian dalam mengunggah dokumen menjadi tanggung jawab masing-masing," tulis pengumuman tersebut. [Muhammad Khalifah]