WASATHA.COM – Lembaga Penyiaran
Indonesia Aceh mengadakan rapat Koordinasi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) dengan
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), membahas Peran Lembaga Penyiaran Terhadap Konteks Kearifan Lokal.
Kegiatan yang berlangsung di hotel grand Aceh, Banda Aceh, dihadiri oleh 70 lembaga
penyiaran baik lokal ataupun nasional.
Ketua komisi penyiaran Indonesia Aceh
Muhammad Hamzah, mengatakan "Rakor hari ini kita akan berpacu pada temanya
yaitu bagaimana peran lembaga penyiaran tersebut dalam konteks kearifan lokal,"
ujar Muhammad Hamzah.
Ia juga menambahkan, dalam pembuatan
sebuah qanun penyiaran ini dibenarkan, dan Aceh memiliki regulasi Aceh
sebagaimana UU No 11 tahun 2016. "Dimana lembaga yang sifatnya nasional bisa
bersiaran di Aceh tapi juga mengikuti peraturan tersebut," pungkas ketua KPIA, Rabu (11/10/2017). [Ayu Maqfirah]/Dhi