Iklan

Iklan

BDK Aceh Diklatkan 36 Calon Dosen

5/03/18, 09:49 WIB Last Updated 2018-05-03T02:49:31Z

WASATHA.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 36 calon dosen dari seluruh Aceh mengikuti Pendidikan Latihan Dasar (Latsar) CPNS Golongan lll di Aula Balai Diklat Keagamaan (BDK) Aceh. 

Kegiatan tersebut dibuka secara nasional oleh Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama Prof. Dr. Abdurrahman Mas'ud, MA, Ph.D di Pusdiklat Administrasi Kementerian Agama Jakarta melalui Video Converence. Dan melibatkan 9 BDK yaitu BDK Aceh, Pelembang, Surabaya, Manado, Banjarmasin, Makassar, Semarang, Padang dan Medan dengan jumah peserta seluruhnya 621 orang.

”Diklat Latsar ini lebih menekankan pada pengembangan karakter CPNS dengan sistem dan pola baru dengan waktu pelaksanaannya selama 113 hari kerja atau 1.141 Jam Pelatihan (JP). Dan semua peserta Latsar ini diinapkan di asrama BDK Aceh,” kata Kepala Balai Diklat Keagamaan Aceh Salman Al Farisi, S.Ag, M.Pd, Rabu (2/5/2018).

Salman menambahkan pelaksanaan Latsar untuk calon dosen ini mengacu kepada Undang-Undang No. I4 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu dijelaskan bahwa dosen adalah pendidik profesional dan ilmuan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian  masyarakat. 

Selain itu lanjut Salman, di pasal 63 UU No. I4 tahun 2005 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses diklat terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan serta karakter kepribadian yang unggul.

“Untuk calon dosen yang mengikuti Latsar di BDK Aceh, saya berharap agar dapat mengikutinya sampai tuntas. Meskipun kondisi BDK Aceh yang masih serba kekurangan. Dan para peserta juga harus bersyukur kepada Allah sebab setelah bernegosiasi dengan Balitbang dan Pusdiklat Jakarta, ke 36 orang calon dosen ini pelaksanaaan Diklat Latsarnya tidak jadi di BDK Medan tapi sepenuhnya diberi hak kepada BDK Aceh,” jelas Salman. 

Sementara itu Kepala Balitbang dan Diklat Kementerian Agama Prof Dr Abdurrahman Mas'ud, MA, Ph.D yang mewakili Menteri Agama dalam sambutannya menyampaikan bahwa semua CPNS wajib mengikuti pelatihan dasar (Latsar). Kepada mareka hanya punya kesempatan satu kali saja. Dan bila gagal atau tidak lulus, maka tidak ada kesempatan untuk mengulanginya lagi.

“Oleh karena itu bagi setiap CPNS Calon Dosen yang telah mengikuti Latsar, diberikan tenggang waktu selama satu tahun untuk mempersiapkan diri dan setelah itu akan diangkat menjadi PNS, namun bila gagal akan dicabut haknya dari CPNS,” jelas Prof Abdurrahman.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BDK Aceh Diklatkan 36 Calon Dosen

Terkini

Topik Populer

Iklan